RSS

Zakat Fitrah

“Zakat Fitrah” terambil dari Kata “IFTHAR” (Makan / Berbuka) yang secara bahasa boleh diartikan sebagai Zakat untuk berbuka / Makan di hari Raya, dan bukan terambil dari kata “FITRAH” yang artinya suci, meskipun salah satu Fungsi zakat adalah mensucikan harta kita. Maka itu yang diutamakan dalam Zakat Fitrah adalah Makanan Pokok, yang jika di Indonesia bisa di samakan dengan Beras, sebagaimana beras yang dipakai sehari-hari. Karena itulah Uang-pun harus dibelikan beras / makanan yang menjamin Orang-orang Fakir Miskin itu tercukupi makannya ketika idul Fitri. Bukan diberikan uang utuhan begitu saja, sebab bisa jadi uang itu akan dibelikan kebutuhan selain makanan seperti Baju Lebaran misalnya. Maka itu, pemakaian Uang dalam Zakat Fitrah menurut saya boleh dilakukan jika terpaksa. Misalkan sedang dalam perjalanan sehingga dia tidak dirumah, maka boleh kiranya dilakukan dengan Uang.

Sekarang coba dilihat di Kota-Kota besar, maka Zakat Fitrah (bahkan oleh Lembaga Zakat sekalipun) “dianjurkan” dengan uang dengan alasan mudah pendistribusiannya. Sehingga para Mustahik-pun ketika diberi Beras akhirnya menolak dan lebih memilih uang, tentu saja alasanya karena uang lebih bisa dibelanjakan daripada beras. Semoga dengan sedikit penjelasan ini, bisa memberikan sedikit pula pencerahan….

WALLAHU A'LAM BISHOWAB
Ustadz: Oky Siqoh Haqiqotan

0 komentar:

Posting Komentar