Zakat Fitrah
Diposting oleh
Reni Shiren Aulia Nuryanti
on Rabu, 12 Juni 2013
“Zakat
Fitrah” terambil dari Kata “IFTHAR” (Makan / Berbuka) yang secara
bahasa boleh diartikan sebagai Zakat untuk berbuka / Makan di hari Raya,
dan bukan terambil dari kata “FITRAH” yang artinya suci, meskipun salah
satu Fungsi zakat adalah mensucikan harta kita. Maka itu yang
diutamakan dalam Zakat Fitrah adalah Makanan Pokok, yang jika di
Indonesia bisa di samakan dengan Beras, sebagaimana beras yang dipakai
sehari-hari. Karena itulah Uang-pun harus dibelikan beras / makanan yang
menjamin Orang-orang Fakir Miskin itu tercukupi makannya ketika idul
Fitri. Bukan diberikan uang utuhan begitu saja, sebab bisa jadi uang itu
akan dibelikan kebutuhan selain makanan seperti Baju Lebaran misalnya.
Maka itu, pemakaian Uang dalam Zakat Fitrah menurut saya boleh dilakukan
jika terpaksa. Misalkan sedang dalam perjalanan sehingga dia tidak
dirumah, maka boleh kiranya dilakukan dengan Uang.
0 komentar:
Posting Komentar